Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ini, KPK Siap Hadirkan Saksi Ahli di Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 12/02/2015, 06:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), pukul 09.00 WIB. Kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai termohon akan menghadirkan saksi ahli.

Salah satu kuasa hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, saksi yang dihadirkan akan berjumlah sekitar tiga orang. Mereka berprofesi sebagai ahli hukum pidana, ahli hukum tatanegara, hinga ahli administrasi.

Catharina belum mau menyebutkan secara spesifik identitas mereka. Hanya saja, Catharina menjamin saksi yang dihadirkan mampu memberikan keterangan yang dapat menguatkan posisi mereka di persidangan ini.

"Mereka akan menguatkan dalil kita," ujar Catharina, Kamis (12/2/2015).

Catharina menambahkan, tidak menutup kemungkinan, KPK juga akan kembali menghadirkan saksi fakta. Pada sidang sebelumnya, kemarin, KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni seorang penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba. Iguh adalah penyelidik yang menangani langsung penyelidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Iguh banyak menjelaskan mengenai prosedur penyelidikan terhadap kasu Komjen Budi hingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Kita saat ini sedang mencari saksi fakta yang bisa memberikan keterangan berbeda dari itu. Kalau sama saja, hanya mengulang untuk apa," ujar Catharina.

Selain saksi, bukti-bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga akan diserahkan oleh KPK kepada Majelis Hakim.

Ada pun pihak Budi Gunawan, sudah diberi kesempatan yang sama untuk menghadirkan saksi fakta, ahli, hingga bukti yang dapat menguatkan dalil mereka, yakni pada Selasa (10/2/2015) dan Rabu (11/2/2015) kemarin.

Pada Selasa, pihak Budi menghadirkan empat saksi fakta, yakni dua mantan penyidik KPK AKBP Irsan dan AKBP Hendi F. Kurniawan, penyidik TPPU Bareskrim Polri Kombes Budi Wibowo dan bekas tim sukses Jokowi-JK Hasto Kristianto. Di hari itu, pihak Budi juga mengajukan bukti berupa kliping koran dan salinan berita situs berita online, rekaman video berita, undang-undang, surat penetapan, keputusan presiden, keputusan pengadilan dan keputusan pengadilan.

Pada Rabu, pihak Budi juga menghadirkan empat ahli hukum sebagai saksi ahli. Mereka yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gede Panca Hastawa; pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, pengajar Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaeul Huda dan Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com