Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqqodas dan Empat Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 11/02/2015, 18:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dan empat pimpinan KPK yang masih aktif dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (11/2/2015). Para pimpinan KPK tersebut ialah Ketua KPK Abraham Samad serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja.

Para pimpinan KPK tersebut dilaporkan oleh mantan hakim pengadilan niaga Syarifuddin, yang pernah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2012. Menurut Syarifuddin, kelima pimpinan KPK tersebut telah melakukan tindak pidana terhadap kasus yang melibatkan dirinya.

"Mereka (para pimpinan KPK) melakukan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan surat, dan pemalsuan suara dalam persidangan," ujar Syarifuddin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Syarifuddin menjelaskan, para pimpinan KPK tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam surat panggilan KPK tertanggal 31 Agustus 2012 saat ia dipanggil sebagai tersangka. Menurut dia, surat pemanggilan KPK pada saat itu tidak mencantumkan status hukum bagi orang yang dipanggil secara jelas.

Kemudian, menurut Syarifuddin, para pimpinan KPK telah melakukan pemalsuan suara dalam rekaman persidangan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor. Dalam rekaman tersebut, kata Syarifuddin, keterangan yang ia berikan telah diganti dengan suara orang lain sehingga apa yang ia ucapkan berbeda dengan bukti rekaman yang dimiliki KPK.

"Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah menerima uang. Tetapi, di rekaman tersebut, saya malah mengakui menerima uang Rp 250 juta," kata Syarifuddin.

Tidak hanya itu, Syarifuddin juga menuduh para pimpinan KPK tersebut mengeluarkan surat yang menghalanginya untuk mendapat remisi selama berada di tahanan. Ia mengatakan, KPK telah mengeluarkan surat yang keterangannya tidak sesuai dengan fakta.

Dalam laporan polisi, kelima pimpinan KPK tersebut diduga memberikan keterangan palsu, penyalahgunaan wewenang, dan menempatkan keterangan palsu, dan atau memalsukan suara, dengan sangkaan Pasal 266 KUHP, Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 263 KUHP.

Pada 2012, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap hakim Syarifuddin, ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia.

Syarifuddin mengatakan, meski divonis empat tahun penjara, ia mendapat remisi dan dinyatakan bebas setelah hanya menjalani satu tahun masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com