Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Hukum Unpad: KPK Harus Jelaskan Perkara Setelah Penetapan Tersangka

Kompas.com - 11/02/2015, 15:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar fakultas hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa KPK harus menjelaskan latar belakang segala keputusan hukumnya. Romli menyebutkan bahwa KPK menganut beragam asas, salah satunya asas keterbukaan. Oleh sebab itu, segala keputusan hukum yang diambil institusi KPK haruslah disertai dengan penjelasannya, termasuk penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Asas keterbukaan itu adalah bagian dari asas pertanggungjawaban kepada publik. Nah, asas itu harus diiringi asas akuntablitas dulu," ujar Romli saat sidang praperadilan Budi Gunawan melawan KPK, PN Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2015).

"Artinya, proses hukumnya harus benar dulu, baru diungkapkan ke publik penjelasannya," lanjut Romli.

Pernyataan Romli itu merupakan jawaban pertanyaan salah seorang kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail. Maqdir bertanya, apakah institusi KPK mesti memberikan alasan dan penjelasan atas keputusan yang diambil.

"Apakah ketika satu kebijakan diambil, harus diumumkan pertimbangan-pertimbangannya?" tanya Maqdir.

Sebelumnya, salah satu poin dalil praperadilan pihak BG atas KPK yakni tidak jelasnya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat BG. Pihak BG mengatakan dasar penetapan tersangka BG berdasarkan alat bukti berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yang dipertanyakan pihak BG, dari mana dan bagaimana caranya KPK mendapatkan LHA itu. Sebab, menurut UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat penegak hukum yang memiliki wewenang meminta dan menerima LHA dari PPATK adalah penyidik Polri dan Kejaksaan.

Lagipula, pihak BG mengatakan bahwa LHA yang diberitakan media masa menjadi dasar menjerat BG telah selesai diinvestigasi internal Polri. Dalam investigasi tersebut pun tidak ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang sehingga kasus itu tidak diteruskan ke penyidikan.

"Pemohon (pihak BG) sama sekali tidak tahu menahu peristiwa yang disangkakan kepada pemohon oleh termohon (KPK) terkait peristiwa yang mana? Seperti apa kejadianya? Di mana dan kapan?" demikian tertulis dalam dalil praperadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com