Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Diterima?

Kompas.com - 11/02/2015, 06:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian berbagai kalangan, salah satunya kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan memberikan sejumlah catatan atas gugatan atas penetapan tersangka melalui praperadilan.

Agustinus menyoroti kewenangan apakah proses praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa gugatan. Menurut dia, jika merujuk pada 77 KUHAP, tak ada kewenangan praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Namun, jika nmelihat Pasal 95 KUHAP ada klausul tindakan lain. Apa yang dimaksud dengan tindakan lain? Menginterpretasikan tindakan lain harus melihat apa tujuan praperadilan. Dalam hal ini, tujuannya adalah mengawasi tindakan-tindakan penyidik untuk menghindari kesewenang-wenangan," kata Agustinus, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/2/2015).

Ia melanjutkan, ketentuan tindakan penyidik terkait upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan lain-lain.

"Pertanyaannya apakan penetapan tersangka adalah merupakan kategori upaya paksa? Dalam hal ini kategori upaya paksa berarti segala upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam hal merampas hak asasi serta kemerdekaan seseorang. Sehingga, tindakan penyidik KPK dalam rangka penetapan tersangka tidak masuk dalam kualifikasi upaya paksa," jelas dia.

"Bukan kualifikasi upaya paksa, maka lembaga praperadilan harus memutus dahulu kewenangannya dalam pemeriksan gugatan. Jika masuk dalam pembuktian kemudian diputus tak berwenang menjadi tak logis," lanjut Agustinus.

Lalu, apa dampaknya jika gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan diterima hakim? Agustinus menilai, jika gugatan dterima akan menimbulkan dampak yang signifikan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Menurut dia, putusan itu akan menjadi preseden bagi orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersebut.

"Jika hal ini terjadi maka akan menjadi beban yang luar biasa berat bagi lembaga peradilan karena sudah pasti semua penetapan tersangka akan dipraperadilankan. Selain itu, dampaknya cukup signifikan terhadap efektifitas dan efisiensi proses penegakan hukum," papar Agustinus.

Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK mulai digelar pada Senin (9/2/2015), setelah sidang perdana ditunda pada Senin (2/2/2015) lalu. Tim kuasa hukum Budi Gunawan memaparkan sejumlah dalil gugatan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dianggap cacat hukum. Selain itu, KPK juga dianggap telah merampas kewenangan Presiden Joko Widodo karena meminta dilibatkan dalam penelusuran rekam jejak calon Kapolri. Seperti diketahui, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK diumumkan beberapa hari setelah Presiden Jokowi mengajukan namanya sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR.

Budi telah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mengantongi persetujuan DPR untuk dilantik sebagai Kapolri. Akan tetapi, dengan status tersangka yang melekat pada Budi Gunawan, Presiden Jokowi memutuskan menunda pelantikan hingga ada putusan praperadilan. Presiden berjanji akan menyampaikan keputusan terkait pencalonan Budi pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com