Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Baleg DPR: Maksimal 150 RUU yang Akan Masuk Prolegnas

Kompas.com - 06/02/2015, 01:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Saan Mustopa mengatakan, hingga kini sudah ada 297 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan DPR, DPD dan pemerintah yang masuk ke Baleg. Namun, dari jumlah itu hanya 150 RUU yang akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Saan mengatakan, Baleg hingga kini masih menyortir mana saja RUU yang dinilai menjadi RUU prioritas. Termasuk juga, kata dia, membuat sejumlah kategori untuk menentukan parameter RUU yang masuk prolegnas.

Menurut Saan, sebuah RUU dianggap memiliki prioritas tinggi apabila diusulkan oleh tidak hanya satu lembaga, tapi tiga lembaga.

"Kalau RUU diusulkan tiga lembaga berarti penting. Kemudian, memiliki konsepsi, naskah akademik, DIM, draf RUU. Kalau sudah ada kategorinya kita lebih prioritaskan untuk masuk," kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Saan menambahkan, Baleg saat ini sudah mendata ada sekitar 140 RUU yang dianggap mendesak untuk dibahas. Meski demikian, ia menegaskan, jika akan tetap berkomunikasi dengan pemerintah untuk membahas menganai apa saja RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas. Ia optimistis, pemerintah akan memiliki pandangan yang sama mengenai RUU apa saja yang akan masuk Prolegnas.

"Yang jelas besarnya 150 RUU untuk lima tahun. Jadi sekitar 30 RUU di 2015. Kita semua (DPR dan pemerintah) sudah sepaham bahwa RUU yang masuk Prolegnas ini memang penting, urgent dan berkualitas," kata Saan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com