"Khusus surat penetapan BW (Bambang Widjojanto) sebagai tersangka, tidak diminta. Tetapi, kemarin Polri telah melaporkan ke Presiden tentang kasus yang menimpa BW, termasuk uraian kasus dan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik," ujar Badrodin melalui pesan singkat, Selasa (27/1/2015).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Polri tidak akan berinisiatif mengirimkan surat kepada Presiden, apalagi jika hal tersebut menyangkut jabatan Bambang Widjojanto di KPK. Ia menegaskan, Polri tidak ingin terlibat dalam keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait jabatan Bambang.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo menunggu surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Polri, sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.
Terkait surat tersebut, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada kepolisian. Surat penetapan tersangka Bambang dari kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.