Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Diusulkan Tak Boleh Jadi Bintang Iklan dan Sinetron

Kompas.com - 27/01/2015, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kembali membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pembahasan tersebut, salah satu pasal yang diusulkan adalah mengenai larangan anggota Dewan untuk melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial.

"UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengamanatkan agar peraturan kode etik DPR dan hal-hal yang belum diatur mengenai tata cara beracara Mahkamah Kehormatan Dewan diatur di dalam peraturan DPR," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat sidang paripurna, Selasa (27/1/2015).

Surahman mengatakan, Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR ini terdiri atas tujuh bab dan 25 pasal. Rancangan ini berisi kode etik dan jenis pelanggaran serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara MKD terdiri atas 14 bab dan 75 pasal. Rancangan ini berisi aturan yang bertugas untuk mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD.

Adapun aturan yang tidak memperbolehkan anggota Dewan untuk berkegiatan seni yang bersifat komersial terdapat di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Di dalam Pasal 12 ayat (2) rancangan peraturan tersebut disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Seperti diketahui, dari 560 orang anggota DPR, beberapa di antaranya merupakan publik figur, seperti Tantowi Yahya (Golkar), Anang Hermansyah (PAN), Desy Ratnasari (PAN), Rieke Diah Pitaloka (PDI-P), Arzeti Bilbina (PKB), Primus Yulistianto (PAN), Jamal Mirdad (Gerindra), Rachel Maryam (Gerindra), Lukman Hakim (PAN), Eko Patrio (PAN), Dede Yusuf (Demokrat), Vena Melinda (Demokrat), dan Krisna Mukti (PKB).

Namun, rancangan peraturan itu belum disahkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perdebatan yang dilontarkan anggota DPR pada sidang paripurna. Sidang yang dipimpin oleh Fadli Zon itu akhirnya batal menyetujui rancangan peraturan dan mengembalikan kembali ke MKD untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com