Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tak Keluarkan Keppres Pemberhentian Bambang Widjojanto

Kompas.com - 24/01/2015, 23:07 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana meminta agar Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, setelah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut Denny, penetapan tersangka terhadap Bambang murni karena kriminalisasi terhadap KPK.

"Karena ini jelas kriminalisasi, dengan cara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita minta Presiden jangan keluarkan keppres dulu," ujar Denny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Menurut Denny, Bambang sebaiknya tidak dinontaktifkan sebagai pimpinan KPK terlebih dulu karena penetapan tersangka terhadapnya jelas merupakan kriminalisasi. Oleh karena itu, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang harus segera keluar.

Selain itu, lanjut Denny, Jokowi sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kasus yang menjerat Bambang. Hal itu dapat dilakukan dengan cara membentuk tim independen. "Seperti dulu ada Tim 8 yang memverifikasi kasus Chandra (M Hamzah) dan Bibit (Samad Rianto)," kata Denny.

Denny juga meminta agar Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur imunitas pimpinan KPK selama mereka menjabat. Ia menilai pimpinan KPK perlu mendapat kekebalan hukum dari persoalan-persoalan pidana hingga masa jabatan mereka selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com