Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Polri Berjalan Sesuai Aturan Sikapi Laporan atas Adnan Pandu

Kompas.com - 24/01/2015, 20:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar proses hukum kasus yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan sesuai dengan aturan hukum. Tanggapan yang sama juga disampaikan terkait adanya pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse Kriminal Polri.

"Presiden memerintahkan kepada Polri agar proses hukumnya berjalan dengan aturan hukum yang ada, tidak ada manuver lain selain patokan aturan hukum," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Mengenai kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK, Andi mengatakan bahwa Presiden akan menyiapkan langkah yang menjamin agar KPK tetap bisa menjalankan fungsinya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri siang tadi atas tuduhan melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur pada 2005. Laporan ini disampaikan kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Mukhlis sebagai pemiliki saham di PT Teluk Sulaiman menuding bahwa Adnan dan rekannya, Muhammad Indra Warga Dalem, memalsukan akta notaris perusahaan. Sejumlah direksi dicopot dan digantikan oleh orang dekat keduanya. Begitu juga sejumlah aset, seperti mobil dan bangunan, diambil alih secara paksa oleh Indra dan Adnan. Mukhlis mengklaim perusahaannya merugi ratusan miliar rupiah atas perampasan itu.

Pada 2008, Mukhlis sempat melaporkan Indra dan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur. Namun, penyidik Polres Berau hanya melakukan pemanggilan pertama terhadap Mukhlis. Selebihnya, kasus tersebut dipendam dan tidak pernah terungkap. Mukhlis juga sempat melaporkan kembali Indra dan Adnan pada 2009. Namun, hingga kini kasus itu tidak pernah ditindaklanjuti.

"Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia, Sabtu.

Terkait pelaporan ini, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menyampaikan bahwa KPK menghormati pihak yang melaporkan Adnan ke Bareskrim. Menurut Johan, pelaporan tersebut merupakan hak siapa pun sebagai seorang warga negara. Hanya, Johan berharap, laporan tersebut dibuat bukan dengan maksud menyerang KPK.

"Ya, tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi, Sabtu.

Johan juga menilai, tidak bisa dimungkiri jika publik memiliki persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari skenario penyerangan terhadap KPK. Terlebih lagi, laporan ini disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com