Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Proses Laporan Kasus Bambang Widjojanto secara Maraton dan "Ngebut"

Kompas.com - 23/01/2015, 18:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Proses penetapan tersangka Bambang ini rupanya sangat cepat.

Bambang dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2015. Setelah itu, Sugianto menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Klien saya dan saksi diperiksa maraton. Bahkan sampai larut malam hingga pukul 03.00 WIB dini hari," kata penasehat hukum Sugiarto, Carell Ticuano saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).

Setelah mendapat laporan, Bareskrim lantas mengebut proses penanganan perkara. Jumat pagi, Bambang lantas dijemput penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Carell menambahkan, pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti dalam laporannya. Di antaranya empat akta notaris yang berisi pengakuan saksi yang semula memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, akta salinan putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis kepada Ratna Mutiara yang telah divonis lima bulan serta keterangan ahli.

Untuk diketahui, Ratna adalah saksi untuk pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Ratna dituduh telah memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan Ujang dan Bambang menggugat kemenangan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno di MK. Dalam sidang yang dipimpin Akil Mochtar, Ratna menyatakan bahwa pasangan Sugianto dan Eko menang setelah membagikan uang kepada rakyat.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPUD Kotawaringin Barat, perolehan suara pasangan Sugianto-Eko sebesar 67.199 suara. Sementara, pasangan Ujang-Bambang hanya memperoleh 55.281 suara. Atas keterangan yang diberikan Ratna tersebut, MK akhirnya mendiskualifikasi kemenagangan Sugianto-Eko.

Ditemui di tempat yang sama, Sugianto membantah, bahwa dirinya memanfaatkan momentum perseteruan KPK-Polri untuk melaporkan kasus yang ia alami.

"Demi Allah, demi Rasulullah, dan demi kedua orang tua saya, saya hanya cari kebenaran. Saya ingin mengingatkan, bahwa orang yamg lupa kebenaran itu harus diingatkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com