Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Obor Rakyat Segera Masuk Persidangan

Kompas.com - 21/01/2015, 20:59 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, dalam waktu sepekan, berkas terkait kasus Obor Rakyat akan mulai masuk persidangan. Hal itu dimungkinkan setelah berkas tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik Polri, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan.

"Hari ini masuk tahap berikutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Tony, saat ditemui di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Tony, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyiapkan tujuh orang Jaksa Penuntut Umum, untuk menyelesaikan kasus Obor Rakyat.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2015), penyidik Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui tabloid Obor Rakyat telah lengkap atau P21.

Penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 terkait pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait penghinaan dan penyebaran kebencian.

Meski demikian, menurut Tony, Kejaksaan tidak bisa menahan kedua tersangka dalam kasus Obor Rakyat tersebut. Pasalnya, menurut Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kedua tersangka tidak memenuhi syarat penahanan, karena ancaman pidana yang diberikan kurang dari lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com