"Ini tidak bisa, masa ditendang begitu saja," kata Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Menteng, Jakarta Pusat?, Sabtu (17/1/2015).
Dikatakan mantan Wakapolri itu, kelanjutan status Sutarman sebagai polisi aktif menjadi sesuatu yang harus dipikirkan Jokowi atas keputusannya. Bagaimana pun Sutarman sebelumnya dilantik Presiden Republik Indonesia.
"(Posisi baru untuk Sutarman harus) Segera, kalau tidak akan jadi masalah baru lagi. Misalnya Pak Tarman (Sutarman) nggak masuk kantor 30 hari bisa kena sanksi. Jadi jangan ada masalah baru," ungkapnya.
Ditambahkannya, bila seorang polisi aktif tidak masuk kerja dalam kurun waktu 30 hari secara berturut-turut, maka akan terkena masalah disersi. Tetapi bila datang ke Mabes Polri pun menjadi tidak elok bila hanya untuk mengisi absen saja karena tidak jelas tugasnya.
"Kalau misalnya Pak Tarman datang (ke Mabes Polri), nggak lucu dong biasanya dateng lewat pintu depan karena ada ruangannya. Karena nggak ada ruangan absen di depan di pos Propos, kan sama dengan wajib lapor kalau begitu," ungkapnya.
Dikatakan Oegroseno, bisa saja Sutarman ditempatkan Jokowi sebagai Duta Besar atau menteri. Tetapi semuanya tergantung presiden.
"Ya itu yang diserahkan pada presiden, mungkin jadi Dubes atau jadi menteri kan masih bisa," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.