Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Kalau Budi Gunawan Ditahan KPK, Baru Jokowi Harus Cari Pengganti

Kompas.com - 16/01/2015, 05:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, AP Batubara mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menyusul keputusan Paripurna DPR yang menyetujui usulan sebagai pengganti Jenderal Sutarman. Menurut AP Batubara, kalau DPR sudah setuju, Presiden Jokowi harus segera melantiknya karena sesuai aturan main.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut AP Batubara, bukanlah masalah untuk segera melantiknya.

"Jika nantinya Budi Gunawan ditahan KPK, maka Presiden Jokowi harus mencari penggantinya. Kalau sekarang, Presiden Jokowi harus segera melantiknya," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

AP Batubara mengatakan, status tersangka terhadap Budi Gunawan dari KPK masih sangat lemah. Dia menyebut belum ditahannya Budi Gunawan oleh KPK sebagai buktinya.

AP Batubara juga mempertanyakan langkah KPK yang menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut, sehari sebelum yang bersangkutan melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan DPR, pada Rabu (14/1).

"Ini ada apa? Mengapa sehari sebelum dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, KPK baru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kasus dugaan rekening gendut," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Kabibet Andi Wijayanto menyatakan Presiden Jokowi akan segera membahas calon Kapolri yang sudah disetujui DPR.

"Akan ada dua pertemuan lagi untuk membahas opsi yang akan diambil," kata Andi usai pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com