JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo hingga Rabu (14/1/2015) siang belum membuat keputusan terkait calon kepala Polri setelah penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK. Namun, salah satu opsi yang dipertimbangkan Presiden adalah membatalkan pencalonan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Polri itu sebagai kapolri.
"Setahu saya, bisa saja (dianulir) kalau nanti Presiden kirimkan surat," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu siang.
Meski itu menjadi opsi, Pratikno tidak bisa memastikan keputusan apa yang akan diambil Presiden. Menurut dia, hingga siang ini, belum ada surat baru yang dikeluarkan Presiden untuk diberikan ke DPR terkait calon kapolri.
"Presiden masih menunggu dinamika politik di DPR dan dinamika hukum di KPK," ungkap mantan Rektor Universitas Gajah Mada itu. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui bahwa Presiden sudah memiliki beberapa opsi terkait kasus Budi Gunawan. Namun, Andi tidak mengungkap apa saja opsi itu.
"Opsi-opsinya belum bisa saya katakan karena masih pertimbangan. Beberapa opsi soal proses pencalonan ini sudah hampir final dan sudah melalui menterinya," ujar Andi.
Opsi-opsi itu, lanjutnya, diberikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Andi pun menegaskan bahwa Presiden tidak menerima rekomendasi apa pun dari Komisi Pemberantasan Korupsi demi menghargai independensi lembaga penegak hukum itu.
Hari ini, Komisi III DPR tetap melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Internal DPR beralasan hanya menindaklanjuti surat dari Presiden Jokowi yang berisi pencalonan Budi sebagai kapolri.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.