Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gas Bangkalan, KPK Panggil Pejabat SKK Migas

Kompas.com - 12/01/2015, 12:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Vice President Management Representative BP Indonesia di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Satwiko, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Rudi sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

"Diperiksa sebagai saksi bagi ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (12/1/2015).

Selain Rudi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PD Sumber Daya Moch Soetikno, Bendahara PD Sumber Daya Mariatul Kiptiyah, Direktur Keuangan PT MKS Peni Utami, serta dua pihak swasta yang bernama Budi Indianto dan Andi Adhiani Rinsi.

PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore.

Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.

KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari, di rumahnya di Bangkalan. Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT MKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com