Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Pembatasan PK Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati

Kompas.com - 05/01/2015, 18:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengenai peninjauan kembali (PK) diharapkan dapat memecah kebuntuan terkait pelaksanaan eksekusi bagi terpidana hukuman mati. Melalui surat edaran itu, MA menyatakan PK hanya boleh diajukan sekali.

"Kami menginginkan supaya SEMA itu memberikan jalan keluar bagi kebuntuan kita selama ini untuk pelaksanaan pidana mati, perkara-perkara narkotika dan lain-lainnya. Ini langkah maju, karena Mahkamah Agung sudah menyatakan bahwa pengajuan PK hanya diberikan satu kali," ujar Prasetyo, saat ditemui seusai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

Menurut Prasetyo, melalui SEMA tersebut, pengajuan PK untuk kedua kali akan lebih mempertimbangkan novum (bukti baru). Novum yang tidak cukup memberatkan, menurut Prasetyo, dapat segera ditolak oleh Pengadilan Negeri. Dengan demikian, MA tidak perlu lagi menindaklanjuti pengajuan PK untuk kedua kalinya.

Prasetyo mengatakan, SEMA tersebut tidak menggugurkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK lebih dari satu kali. Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, setelah Pengadilan Negeri menolak novum yang diajukan, maka pada saat itu Kejaksaan bisa mulai melaksanakan persiapan eksekusi.

"Pengadilan Negeri akan memeriksa lagi novumnya, kalau ada ya diteruskan, kalau tidak ya langsung ditolak pada saat itu. Sehingga, dia (terpidana), tak bisa ajukan PK lagi. Nah, saat itu kita bisa mulai mempersiapkan pelaksaan putusannya," kata Prasetyo.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi mati bagi keenam terpidana mati yang sebelumnya direncanakan pada akhir tahun 2014, sebut Prasetyo, masih menunggu proses yuridis berupa pengajuan PK oleh para terpidana. Rencananya, pembacaan putusan PK akan digelar pada sidang tertanggal 6 Januari 2015.

Setelah aspek hukum bagi terpidana selesai dilakukan, pihak Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait pelaksanaan eksekusi mati.

"Setelah semua siap, kami akan koordinasi dengan Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama dan Kanwil Pidana, di tempat di mana eksekusi akan dilakukan," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com