JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi memastikan dua calon hakim konstitusi yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersih rekam jejaknya menurut hasil penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua nama calon yang diserahkan kepada Jokowi itu adalah I Dewa Gede Palguna (dosen Hukum Tata Negara di FH Universitas Udayana) dan Yuliandri (Guru Besar FH Universitas Andalas).
"Soal laporan dan hasil pelacakan KPK, PPATK, nama-nama yang ada itu tidak ada masalah," kata Ketua Pansel Saldi Isra di Kantor Presiden Jakarta, Senin (5/1/2015), seusai menyerahkan nama kepada Presiden.
Dari dua nama tersebut, Presiden akan memilih satu orang untuk dilantik menggantikan posisi hakim MK Hamdan Zoelva.
Menurut Saldi, kedua nama ini telah melalui proses seleksi sebelumnya, yakni proses wawancara tahap satu dan dua, penelusuran KPK dan PPATK, pemeriksaan kesehatan, serta diuji rekam jejaknya melalui laporan yang disampaikan masyarakat.
Kedua calon itu berhasil menyingkirkan tiga calon lainnya, yakni Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), Aidul Fitriaciada Azhari (dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), serta Indra Perwira (dosen FH Universitas Padjajaran).
"Dari hasil kesehatan pun, nama-nama tersebut, lima yang terakhir juga dianggap memenuhi syarat kesehatan dan tidak terindikasi narkoba," ujar Saldi.
Pansel memilih dua calon tersebut berdasarkan kebutuhan MK dan melalui tiga kriteria, yakni integritas, kapabilitas, dan independensi. Pada 18 Desember 2014, pansel calon hakim MK mendatangi gedung KPK untuk meminta bantuan penelusuran rekam jejak.
Tim juga mendatangi PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para calon hakim konstitusi. Di samping itu, Pansel menyurati instansi tempat para kandidat bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.