Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Cabut Surat Edaran soal Pembatasan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 05/01/2015, 06:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali. Surat edaran itu dinilai bertentangan dengan konstitusi. (Baca: Surat Edaran MA soal Pembatasan PK Dinilai Inkonstitusional)

"Pemberlakuan SEMA Nomor 7/2014 bertentangan dengan konstitusi. Apabila MA tidak mencabutnya, maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkannya," kata Direktur IJCR Supriyadi Widodo Eddyono, seperti dikutip Antara, Minggu (4/1/2015) malam.

Supriyadi mengatakan, ICJR menduga SEMA Nomor 7/2014 itu lahir karena intervensi pemerintah melalui Menko Polhukam dan Jaksa Agung terhadap MA terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP. Menurut dia, upaya intervensi itu terlihat saat open house di kediaman Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (3/1/2015) lalu. Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdijatno, kata Supriyadi, menyatakan bahwa SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenko Polhukam, dan Kejaksaan Agung. (Baca: Menkopolhukam: Pembatasan Waktu PK demi Kepastian Hukum)

"Pada intinya Menko Polhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung dinilai berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta Peraturan MA (Perma) mengenai pembatasan PK tersebut. (Baca: MA Hanya Perbolehkan Dua Kali PK, Apa Tanggapan Kejaksaan Agung?)

Ia menambahkan, upaya intervensi yang dilakukan para menteri Joko Widodo ini merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945.

"Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada MA. Patut disayangkan sikap MA yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah," katanya.

MA, lanjut Supriyadi, seharusnya menjaga hak-hak asasi manusia sebagai bagian dari fungsi pengadilan. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabila pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung.

Batasi PK perkara pidana

Sebelumnya, pada 31 Desember 2014, Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7/2014. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.

Antasari beserta istri dan anaknya minta MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berniat mengajukan PK kedua, tetapi terganjal oleh ketentuan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.

Sementara itu, Sema No 7/2014 mendasarkan diri pada Pasal 24 Ayat (2) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UU No 3/2009 tentang MA yang mengatur PK hanya sekali. Kedua ketentuan itu tak dibatalkan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com