"Profesi hakim secara filosofinya, hakikatnya adalah seseorang yang profesi yang senyap," ujar Yuliandri.
Tim seleksi yang dihadiri lengkap oleh tim seleksi, kecuali Saldi Isra yang memutuskan keluar ruangan untuk menghindari konflik kepentingan ini pun bertanya maksud dari Yuliandri itu. Menurut dia, hakim konstitusi tidak boleh mengomentari keputusan yang dibuat.
"Hakim konstitusi juga tidak boleh berkomentar dinamika, baik yang berpotensi berperkara termasuk di parlemen. Ini prinsip yang harus dipenuhi hakim," kata dia.
Yuliandri mengatakan, seorang hakim baru bisa berbicara atau menyampaikan pandangannya dalam putusan. Kualitas hakim, sebut dia, sangat ditentukan dalam putusannya.
Selain Yuliandri, pada hari ini, tim seleksi melanjutkan tes wawancara terhadap Aidul Fitriaciada Azhari (dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), Franz Astani (notaris). Lainnya yaitu, Erwin Owan Hermansyah Soetoto (dosen FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Muhammad Muslih (dosen FH Universitas Batanghari Jambi), dan Indra Perwira (dosen FH Universitas Padjajaran).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.