Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Dibahas Annas Maamun dan Zulkifli Hasan di Rumahnya

Kompas.com - 22/12/2014, 17:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
 Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau Burhanudin mengatakan, Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sempat mendatangi kediaman mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Burhanudin saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dalam sidang perkara perkara suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Tanpa menyebutkan tanggal pasti pertemuan tersebut, Burhanudin mengatakan bahwa Annas mengajak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy, Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, dan ajudan Annas yang bernama Triyanto menemui Zulkifli.

"Pak Annas pulang ke hotel, malamnya pergi ke rumah Menteri Kehutanan (Zulkifli) jam 8 malam," ujar Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Burhanudin mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari hotel tempat mereka menginap ke rumah Zulkifli dalam mobil terpisah yang berjalan beriringan. Ia mengaku tidak tahu maksud kedatangan mereka ke rumah Zulkifli.

"Menteri (Zulkifli) dan Gubernur (Annas) duduk di sofa dua. Saya di sofa satu, paling ujung," kata Burhanudin.

Burhanudin mengatakan, Annas dan Zulkifli berbincang mengenai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan Zulkifli tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Riau. Ia mengaku pembicaraan tersebut hanya bersifat teknis dan berlangsung singkat.

"Tindak lanjut itu saya tidak tahu. Setelah itu saya keluar di garasi, pekarangan," ujar Burhanudin.

Sebelumnya, Annas mengaku pernah datang ke rumah Zulkifli terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya. Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu.

"Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.

Annas menerbitkan surat permohonan pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan setelah kedatangan Zulkifli pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli memberikan surat keputusan menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar.

Pada pidato dalam acara tersebut, Zulkifli mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan hutan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut. Annas lantas menggunakan kesempatan revisi tersebut dan meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy untuk menelaah keberadaan kawasan yang termasuk kawasan hutan untuk diajukan ke dalam revisi menjadi kawasan bukan hutan.

Annas kemudian memberikan koreksi dan menerbitkan Surat Gubernur Riau perihal permohonan pertimbangan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Dalam surat dakwaan, surat gubernur tersebut dibawa oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman dan sejumlah kepala dinas Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 14 Agustus 2014.

Dalam pertemuan itulah Zulkifli menyetujui sebagian kawasan hutan yang diajukan. Jaksa mengatakan, peruntukan alih fungsi kawasan itu antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.

"Selain itu, Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 hektar," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com