Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tahan Pejabat PT Kereta Api Terkait Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 19/12/2014, 21:49 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Persero, Soedradjad Widitomo. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut Cibungur-Tanjungrasa tahun anggaran 2011.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 18 Desember 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2014).

Djoko mengatakan, saat itu tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di satuan kerja pengembangan perkeretaapian Jawa Barat. Djoko menuturkan, Soedrajad selaku KPA/PPK telah memerintahkan kepada Irvan Ariestiana, selaku ketua panitia lelang, untuk melakukan proses lelang, yaitu dengan mengumumkan pelelangan umum di media cetak.

Dalam proses lelang tersebut, Soedrajad mengatur siapa-siapa saja peserta lelang yang dimenangkan. Pemenang proyek tersebut akan mengerjakan proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut KA Cibungur-Tanjungrasa.

Namun, hingga pemenang ditentukan, pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat belum selesai dilakukan. Bahkan pada saat dilakukan pembayaran uang muka lahan juga belum selesai dibebaskan.

Hal itu berakibat pada tidak diselesaikannya pekerjaan oleh pemenang lelang untuk paket I sampai dengan VI sesuai dengan kontrak. Akibat tindakan Soedrajad tersebut, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain menahan, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,9 miliar. Soedrajad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com