Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Presiden Joko Widodo Masih Butuh Wantimpres?

Kompas.com - 18/12/2014, 07:00 WIB

"If men were angels, no government would be necessary" (James Madison - The Federalist)


JAKARTA, KOMPAS.com - Manusia adalah makhluk tak sempurna, karena itu ia membutuhkan orang lain dalam menjalankan kehidupannya. Lingkungan sosial dibutuhkan manusia untuk mencapai tujuan hidupnya.

Seorang pemimpin diharapkan sebagai yang orang sempurna, setidaknya ia diberikan kepercayaan dari orang banyak untuk membawa mereka mencapai tujuan hidupnya. Pada zaman dahulu, seorang raja memimpin rakyatnya dengan mendapatkan nasihat dari para tetua kerajaan.

Hingga zaman modern seperti saat ini, peran pemberi nasihat masih ada di pemerintahan, meski tidak menjadi kewajiban. Pemberi pertimbangan dan nasihat itu dapat menjadi rem atau kontrol dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin.

Kutipan dari politisi yang juga Presiden Amerika Serikat keempat, James Madison, di atas setidaknya menggambarkan butuhnya manusia untuk membentuk pemerintahan. Hal itu karena ketidaksempurnaan manusia secara lahiriah.

Madison mengingatkan pentingnya kontrol dalam menjalankan pemerintahan. Kontrol itu bukan hanya dilakukan oleh lembaga yang mengawasi, tapi juga oleh lembaga yang memberi nasihat.

Presiden Joko Widodo, sejak dirinya dilantik 20 Oktober 2014, berjalan tanpa mendapatkan nasihat dari lembaga yang diamanatkan konstitusi, Dewan Pertimbangan Presiden. Pemerintahan pun berjalan selayaknya, tak ada yang dikhawatirkan meski ada beberapa gesekan dengan legislatif.

Thus, Jokowi dapat menjalankan pemerintahannya tanpa kehadiran Wantimpres, namun lembaga non-struktural ini adalah amanat dari Pasal 16 UUD 1945 yang kemudian diatur dalam UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Bahkan, tata kerja Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut UU tersebut, pengangkatan Wantimpres dilakukan paling lambat tiga bulan sejak Presiden dilantik. Artinya, hanya ada waktu 1 bulan bagi Jokowi mengangkat para penasihatnya itu. Sementara itu, Wantimpres berhenti dengan sendirinya seiring dengan bergantinya pemerintahan.

Ada pun, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut kewajiban Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Meski Wantimpres wajib memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden, namun lembaga tersebut tidak diperbolehkan menyampaikan ke publik pertimbangan dan nasihat yang diberikan. Selain itu, untuk mendapatkan pertimbangan dan nasihat, Wantimpres sering diikutsertakan dalam rapat kabinet di Istana. (Baca: Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-struktural)

Belum diangkatnya Wantimpres hingga kini memunculkan pertanyaan, apakah Jokowi memang membutuhkan lembaga tersebut? Terlebih, Jokowi belum lama ini membubarkan 10 lembaga negara non-struktural, dan akan membubarkan puluhan lembaga lainnya. Apakah Wantimpres termasuk? (Baca: Presiden Bubarkan Lagi 40 Lembaga Non-struktural)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com