Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Menkumham Terkait Golkar Dinilai Membahayakan Partai Politik

Kompas.com - 17/12/2014, 10:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan Partai Golkar ke internal partai tersebut sebagai suatu kesalahan besar. Menurut dia, keputusan itu membahayakan partai politik.

"Ini keputusan yang salah. Justru sangat membahayakan partai politik di Indonesia. Ini bisa jadi preseden buruk," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (16/12/2014).

Menurut Margarito, seharusnya Kemenkumham mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. Dalam UU itu, kata dia, penolakan terhadap pengurus DPP bisa dilakukan jika kubu yang menolak berjumlah dua pertiga dari total peserta pada forum tertinggi, yakni Munas IX. Penolakan tersebut, menurut dia, tidak terjadi dalam Munas IX Partai Golkar di Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie kembali menjabat sebagai ketua umum. Semua peserta munas menerima kepengurusan yang disusun dan disahkan dalam munas tersebut.

Menurut Margarito, tidak ada alasan bagi kubu Agung Laksono cs untuk menggelar munas tandingan di Jakarta.

"Kalau ada 20 orang saja tidak senang, dia bisa ajak kawan-kawannya bikin munas tandingan. Makanya, ini ancaman bagi ketatanegaraan, khususnya bagi partai politik. Kalau begini, nanti makin banyak partai yang akan pecah," ujarnya.

Konflik internal Golkar memunculkan dualisme kepemimpinan setelah kubu Aburizal dan kubu Agung Laksono mengadakan munasnya masing-masing. Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM menyimpulkan untuk mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. 

Pemerintah menilai bahwa munas yang digelar dua kubu di internal Golkar adalah sah. Dengan keputusan ini, kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah saat ini adalah kepengurusan lama yang di dalamnya mencatat Aburizal Bakrie, Agung Laksono, dan Priyo Budi Santoso sebagai pengurus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com