Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Riau

Kompas.com - 16/12/2014, 22:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Annas akan diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari.

"AM (Annas Maamun) diperpanjang masa tahanannya hingga 30 hari," ujar Johan, Selasa (16/12/2014).

Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan Annas akan dimulai pada 25 Desember hingga 24 Januari 2014. Surat perpanjangan tersebut telah ditandatangani oleh Annas saat pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. Menurut Johan, perpanjangan masa tahanan Annas diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka setelah menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Kamis (25/9/2014). Mereka ditangkap bersama tujuh orang lain.

Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, maka jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengakui bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com