Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan sebagai Tersangka, Bupati Lombok Barat Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 12/12/2014, 19:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Bupati Lombok Barat Zaini Arony bepergian ke luar negeri setelah menetapkannya menjadi tersangka. Zaini dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

"Pada waktu yang tidak lama setelah sprindik (surat perintah penyidikan) keluar, KPK mengirimkan surat permintaan cegah atas nama ZAR (Zaini Arony)," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Dengan demikian, Zaini dilarang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Johan mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan, Zaini tidak berada di luar negeri.

Menurut Johan, biasanya penyidik akan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti setelah penetapan tersangka. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi jelas dari penyidik terkait penggeledahan. "Kemungkinan biasanya yang dilakukan penyidik dalam kaitan peningkatan status itu penggeledahan dan penyitaan," ujar Johan.

Dalam kasus ini, Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pengusaha dari PT Djaja Business Group dan menerima aliran dana sekitar Rp 2 miliar. Johan mengatakan, lokasi yang akan dikembangan untuk kawasan wisata itu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Pemberian kepada ZAR tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali. Sekitar Rp 2 miliar," kata Johan.

Johan mengatakan, kasus ini mirip dengan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Dalam kasus tersebut, Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Atas perbuatannya, Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com