Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kubu Golkar Adu Cepat Lapor Kepengurusan Partai ke Kemenkumham

Kompas.com - 07/12/2014, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kubu Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akan menyerahkan hasil keputusan Musyawarah Nasional IX Golkar di Bali, kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/12/2014). Langkah itu dilakukan setelah melihat digelarnya Munas tandingan di Ancol, Jakarta, oleh kubu Presidium Penyelamat Partai Golkar.

"Besok (Senin) akan kita serahkan hasil Munas dan nama kepengurusan ke Kemenkumham," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/12/2014).

Bambang mengatakan, percepatan Munas tandingan oleh kubu Agung Laksono sebagai langkah untuk memperkuat nilai tawar di Kemenkumham. Pasalnya, Munas tandingan tersebut bertolak belakang dengan alasan kubu Agung saat menolak Munas di Bali.

"Ada kejanggalan. Kemarin mereka (kubu Agung), sangat ganas mencegah munas di Bali dan menghendaki Munas 2015. Faktanya, mereka malah mempercepat Munas, yang persiapannya cuma dua hari," ujar Bambang.

Bambang menduga, kubu Agung mengantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Munas dan kepengurusan baru partai akan disahkan Menteri Hukum dan HAM setelah tujuh hari setelah pendaftaran.

Bambang menyatakan, pihaknya berharap pemerintah, khususnya Kemenkumham dapat bertindak netral dan tidak terpengaruh dengan permasalahan internal Partai Golkar.

Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya mengakui bahwa percepatan penyelenggaraan Munas untuk menjaga momentum politik. (baca: Munas Golkar di Ancol Dipercepat Sebelum Kubu Aburizal Lapor ke Menkumham)

Presidium khawatir hasil munas di Bali yang menetapkan Aburizal sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan segera diserahkan pada Kemenkumham. (baca: Serba "Ngebut" dalam Munas Golkar Tandingan....)

Amir Syamsuddin sewaktu menjabat Menkumham sempat tidak mengesahkan kepengurusan PPP lantaran adanya dualisme di internal parpol tersebut. Pemerintah saat itu menunggu konflik internal selesai atau adanya keputusan pengadilan.

Amir mengatakan, di dalam ketentuan undang-undang, manakala masih ada sengketa, pemerintah menunggu sampai sengketa partai diselesaikan. Apabila konflik tidak juga selesai lewat mekanisme internal, kata Amir, pemerintah menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Undang-undang parpol mengatur, masalah tersebut harus diselesaikan sesuai Anggaran Dasar Partai melalui Mahkamah Partai. Jika nantinya keputusan Mahkamah Partai tidak dapat disetujui, maka salah satu pihak bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com