Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ngebut", DPR Targetkan Revisi UU MD3 Selesai Malam Ini

Kompas.com - 05/12/2014, 15:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya dalam waktu lima menit, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengesahkan susunan panitia khusus (pansus) pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Pansus akan langsung bekerja hari ini juga dan ditargetkan pembahasan revisi akan selesai malam ini.

"Pansus langsung bekerja melakukan revisi. Mudah-mudahan dalam beberapa jam pansus bisa menyelesaikan tugasnya sehingga nanti malam kita bisa mengesahkan penyelesaian rancangan undang-undang ini sekaligus sidang penutupan pidato penutupan malam ini," ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jumat (5/12/2014).

Fadli optimistis pansus bisa merampungkan revisi hanya dalam waktu beberapa jam. Sebab, sebelum dibawa ke paripurna, Badan Legislasi sudah bekerja membahas sejumlah substansi.

"Pembahasan substansi sebenarnya sudah selesai. Tapi, ini kan kita harus sesuai dengan prosedur (dibuat pansus dulu)," kata Fadli.

Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, DPR juga akan mengebut revisi ini dengan langsung mendatangkan pemerintah sebagai syarat pembahasan RUU tingkat I. Setelah pembahasan dengan pemerintah selesai, revisi UU MD3 itu akan dibawa dan disahkan dalam forum paripurna pada Jumat malam ini.

Di dalam Pansus MD3 kali ini, ada 30 orang anggota lintas fraksi. Adapun revisi dilakukan sebagai bentuk islah antar-kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang hampir dalam waktu dua bulan membuat DPR tak bisa bekerja secara normal.

Kesepakatan KMP-KIH

KMP dan KIH sudah melakukan sejumlah perundingan untuk terjadinya islah. Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara dua kubu terkait UU MD3:

- Dari Pasal 74 UU MD3

Ditiadakan ayat-ayat berikut:

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Dari Pasal 98 

Tidak diubah:

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com