Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Siap Dipanggil DPR Terkait Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 02/12/2014, 16:12 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laolly mengaku siap dipanggil oleh DPR terkait pembebasan bersyarat terhadap pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. Yassona tidak khawatir atas pemanggilan tersebut.

"Siap saja. Asal ada waktu pasti datang," ujar Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah terkait pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus. Menurut Benny, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian bebas bersyarat tersebut.

"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik," ucap Benny.

Menurut Benny, kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada pembunuh Munir tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Namun, DPR tidak memiliki hak untuk ikut mengintervensi keputusan tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Benny, DPR masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengetahui alasan dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com