Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Akan Panggil Menkumham Terkait Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Kompas.com - 01/12/2014, 14:35 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah terkait pembebasan bersyarat yang diterima oleh pembunuh aktivis hak asasi manusia, Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto. Menurut Benny, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian bebas bersyarat tersebut.

"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik," ucap Benny, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurut Benny, kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada pembunuh Munir tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Namun, DPR tidak memiliki hak untuk ikut mengintervensi keputusan tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Benny, DPR masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengetahui alasan dikeluarkannya keputusan tersebut.

"Pemerintah perlu menjelaskan agar publik tidak mencurigai adanya kepentingan politik tertentu, didikte, atau ditengarai selama ini melakukan pembuhuhan kepada almarhum Munir," kata Benny.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri. (Baca: Pollycarpus Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sebulan Sekali)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Yasonna, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. (Baca: Menkumham: Pembebasan Pollycarpus Sudah Sesuai Ketentuan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com