Menurut Prasetyo, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi penjatuhan sanksi berat untuk para bandar narkoba. Kasus narkoba di Indonesia, kata dia, sudah memprihatinkan dan Indonesia ditengarai mulai menjadi negara produsen narkoba.
Saat ini, sebut Jaksa Agung, ada 68 terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati. "(Pelaksanaan hukuman mati) menunggu sampai aspek yuridisnya selesai. Kalau sudah selesai, enggak usah nunggu lama-lama," kata dia.
Prasetyo mengatakan, setiap orang yang berperkara hukum—termasuk bandar narkoba—punya hak menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga memohon grasi dari Presiden. "Mungkin (grasi) ditolak karena beliau (Presiden) sudah bilang akan menindak keras," imbuh Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.