Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Tunggu PDI-P, Hanura, dan PKB Setor Nama hingga Minggu Depan

Kompas.com - 18/11/2014, 17:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua DPR Setya Novanto memberi kesempatan bagi tiga fraksi yang belum menyetorkan semua nama untuk mengisi alat kelengkapan Dewan (AKD) hingga minggu depan. Tiga fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Ketiganya baru menyerahkan nama untuk Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Adapun sisanya baru akan diserahkan setelah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kita tadi sudah sepakat, fraksi-fraksi yang belum menyerahkan nama (diminta menyerahkan) paling lambat minggu depan," kata Setya saat memimpin sidang paripurna penetapan anggota AKD, Selasa (18/11/2014).

Hal tersebut disampaikan Setya untuk menjawab berbagai protes dan interupsi yang diajukan anggota DPR dari fraksi di Koalisi Merah Putih. Mereka menilai, PDI-P, PKB, dan Hanura seharusnya sudah menyerahkan nama sesuai kesepakatan. Terlebih lagi, dua fraksi lainnya di Koalisi Indonesia Hebat, yakni dari Partai Nasdem dan PPP, sudah menyerahkan nama untuk mengisi 16 AKD yang ada.

"Nanti bisa disampaikan secara tertulis, dan dianggap sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sehingga kita anggap sudah sah dan tidak perlu ada rapat paripurna lagi," ujar Setya.

Sebelumnya, KMP-KIH sepakat berdamai setelah ada perjanjian untuk merevisi UU MD3. Revisi pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan Dewan untuk mengakomodasi 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH. Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD, sedangkan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih oleh KMP.

Revisi kedua terhadap UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Kedua pihak sepakat bahwa hak-hak tersebut cukup melekat pada anggota Dewan, bukan di tingkat komisi. Revisi UU MD3 ini ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com