Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Izin Angkutan Pariwisata dan Pencatatan Nikah di KUA Dapat Rapor Merah

Kompas.com - 18/11/2014, 16:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan dalam survei integritas sektor publik yang dirilis KPK masih ada pelayanan di sejumlah kementerian yang masuk rapor merah. Menurut Samad, pelayanan publik ini yang harus segera diperbaiki.

"Misal, izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kementerian Perhubungan. Ini masih rapor merah. Kemudian lagi-lagi Kementerian Agama juga masih sangat memprihatinkan mengenai pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), masih ada problem," ujar Samad di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Di luar dua masalah tersebut, Samad menyebut bahwa beberapa kementerian dan lembaga yang tahun-tahun sebelumnya memiliki catatan merah kini kualitasnya berangsur membaik. Samad mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu indikator untuk mengukur indeks persepsi korupsi di Indonesia

"Walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya grand corruption, tapi kalau petty corruption yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki, maka konskuensinya IPK kita masih tetep seperti sekarang ini," kata Samad.

Berdasarkan survei terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian dan Lembaga, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto menyatakan bahwa 38 di antaranya meraih skor di atas nilai rata-rata, yaitu angka 6. "Di bawah rata-rata itu ada dua (unit layanan) yang di bawah passing grade yang ditetapkan KPK," ujar Roni.

Dengan demikian, KPK dan Ombudsman memberi rekomendasi kepada pimpinan instansi yang kualitas pelayanannya masih rendah untuk memperbaikinya. Jika rekomendasi tersebut dilanggar, maka pimpinan kementerian dan lembaga tersebut dianggap menyalahi Pasal 54 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan Pemerintah Daerah berwenang untuk mencopot secara tidak hormat posisi pejabat publik yang tidak mengindahkan standar pelayanan publik. "Kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan mal-administrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com