JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan dalam survei integritas sektor publik yang dirilis KPK masih ada pelayanan di sejumlah kementerian yang masuk rapor merah. Menurut Samad, pelayanan publik ini yang harus segera diperbaiki.
"Misal, izin penyelenggaraan angkutan pariwisata di Kementerian Perhubungan. Ini masih rapor merah. Kemudian lagi-lagi Kementerian Agama juga masih sangat memprihatinkan mengenai pencatatan nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), masih ada problem," ujar Samad di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Di luar dua masalah tersebut, Samad menyebut bahwa beberapa kementerian dan lembaga yang tahun-tahun sebelumnya memiliki catatan merah kini kualitasnya berangsur membaik. Samad mengatakan pelayanan publik merupakan salah satu indikator untuk mengukur indeks persepsi korupsi di Indonesia
"Walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya grand corruption, tapi kalau petty corruption yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki, maka konskuensinya IPK kita masih tetep seperti sekarang ini," kata Samad.
Berdasarkan survei terhadap 40 unit layanan di 20 Kementerian dan Lembaga, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto menyatakan bahwa 38 di antaranya meraih skor di atas nilai rata-rata, yaitu angka 6. "Di bawah rata-rata itu ada dua (unit layanan) yang di bawah passing grade yang ditetapkan KPK," ujar Roni.
Dengan demikian, KPK dan Ombudsman memberi rekomendasi kepada pimpinan instansi yang kualitas pelayanannya masih rendah untuk memperbaikinya. Jika rekomendasi tersebut dilanggar, maka pimpinan kementerian dan lembaga tersebut dianggap menyalahi Pasal 54 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan Pemerintah Daerah berwenang untuk mencopot secara tidak hormat posisi pejabat publik yang tidak mengindahkan standar pelayanan publik. "Kualitas pelayanan publik tidak hanya masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan mal-administrasi, yang sifatnya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.