Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Klaim KMP Setuju Aturan Interpelasi dan Angket di UU MD3 Diubah

Kompas.com - 13/11/2014, 18:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat mengklaim Koalisi Merah Putih telah menyetujui usulan Koalisi Indonesia Hebat untuk merevisi ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Menurut dia, persetujuan itu merupakan bagian dari kesepakatan yang diambil antara KIH dan KMP.

“Saya pikir enggak ada (masalah). Setelah ada kesepakatan tidak ada masalah, baik KIH dan KMP disepakati untuk dikoreksi akan dibahas kembali pertemuan yang akan datang,” kata Victor di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2014).

Victor mengatakan, dalam waktu dekat KIH dan KMP akan menyusun Badan Legislasi untuk membahas revisi UU MD3 itu. Tak hanya pasal mengenai aturan interpelasi dan angket, pembahasan revisi juga menyangkut perubahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

“Menurut saya tidak ada masalah Baleg akan dibentuk jadi tidak ada masalah,” katanya.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa revisi pasal tersebut bukanlah untuk menghilangkan hak-hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia menekankan, revisi tersebut untuk mengubah tata cara penggunaan aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com