"Kolom agama di KTP ada pada tahun 1967. Sejak Indonesia merdeka sampai tahun 1967, di KTP tidak ada kolom agama. Karena kebijakan antikomunis (oleh) Orde Baru, semua WNI harus cantumkan (informasi) agama," ujar Bonar seusai bertemu dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Bonar menuturkan bahwa pencantuman agama dalam KTP adalah bentuk kontrol pada masa Orde Baru. Pada masa itu, semua diseragamkan untuk mempermudah pengaturan oleh pihak yang berkuasa. Saat ini, Bonar menyebutkan, hal tersebut tidak lagi relevan.
"Yang terpenting bagaimana memastikan bahwa semua orang Indonesia yang beragama beragam ini bisa dilindungi," kata dia.
Anggota Dewan Nasional Setara Institute, Benny Susatyo, mengungkapkan, pihaknya sangat berharap bahwa kepentingan agama atau kepercayaan di luar enam agama resmi diakomodasi di dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama. (Baca: Setara: Hapus Kolom Agama, atau Semua Agama dan Kepercayaan Bisa Dicantumkan dalam KTP)
"Dengan demikian, kami berharap Undang-undang Perlindungan Umat Beragama harus menjadi musyawarah mufakat semua elemen dari masyarakat sehingga tidak mengatur ritual, ekspresi umat beragama," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menginginkan agar penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi bisa mengosongkan kolom agama dalam KTP. Jika ada pihak yang menolak rencana tersebut, pihaknya meminta agar mereka diberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu. (Baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.