Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Menteri Agama soal Rencana Pengosongan Kolom Agama bagi Penganut Kepercayaan

Kompas.com - 10/11/2014, 10:53 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara. Pemerintah ingin mengakomodasi keyakinan para penganut kepercayaan yang belum diakui negara.

"Sebenarnya bukan pengosongan yang dikehendaki, tapi kolomnya tetap, cuma kan di Indonesia hanya agama yang enam itu yang diatur, lalu untuk mereka yang memiliki selain enam agama ini bagaimana?" kata Lukman seusai mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Negara, kata Lukman, ingin mengakomodasi semua hak warga negara termasuk dalam hal berkeyakinan. Dengan demikian, pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak warga negara dalam berkeyakinan.

"Bentuk pengakuan itu gimana implementasinya? Apakah negara mengakui itu atau tidak, kita tidak boleh terjebak dalam diskursus seperti itu, tapi warga negara dijaga kebebasannya untuk memeluk dan mempercayai agama tertentu," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar pihak yang menolak rencana tersebut juga memberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu. (Baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com