Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Jusuf Kalla Minta UP4B Dijadikan Lembaga Permanen

Kompas.com - 04/11/2014, 19:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dijadikan lembaga permanen. Saat ini, UP4B berstatus lembaga ad hoc atau lembaga sementara di bawah Wapres. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 dengan masa tugas hingga 2014.

"Jadi, Pak Wapres meminta supaya karakter dan sifatnya tidak lagi ad hoc. Bagaimana ke depannya, ya kita pelajari dulu," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Andi mendatangi Kantor Wapres bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut Andi, pihaknya telah meminta arahan Presiden mengenai upaya penguatan tiga unit di bawah Wapres. Selain UPB4, unit di bawah Wapres lainnya adalah Sekretariat Wapres dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Dalam pertemuannya dengan Wapres, Andi dan Pratikno mendapatkan arahan agar sebisa mungkin mengintegrasikan UP4B ke kementerian atau lembaga terkait. Hal ini, kata dia, bertujuan memperkuat dan mempercepat pembangunan di Papua.

Sebagai tindak lanjut atas arahan tersebut, Setneg dan Seskab akan melakukan evaluasi, kemudian menyusun penataan lembaga-lembaga.

Pratikno membenarkan penguatan UP4B ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla untuk membangun wilayah timur Indonesia.

"Intinya meningkatkan efektivitas, menggerakkan pemerintahan secara keseluruhan untuk fokus ke yang kita sebutnya membangun dari timur selain dari utara," ujar Pratikno.

UP4B dibentuk akhir 2011 dan mulai efektif bekerja 2012. Unit itu dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011.

UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014 dan berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua. UP4B dipimpin Bambang Dharmono yang masa tugasnya akan berakhir pada Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com