Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Muktamar PPP, Suryadharma Minta Jokowi Cabut SK Menhuk dan HAM

Kompas.com - 30/10/2014, 16:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Suryadharma Ali meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Romahurmuziy.

Suryadharma yang merasa masih sebagai Ketua Umum PPP tersebut menilai, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah bersikap tidak cermat.

"Saya atas nama peserta Muktamar PPP meminta Presiden Jokowi mencabut segera surat keputusan itu," kata Suryadharma saat membuka Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan elite koalisi lain seperti Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Zulkifli Hasan. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Ashiddiqie.

Suryadharma mengatakan, penerbitan surat tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa pengesahan kepengurusan harus melalui Mahkamah Partai serta pengadilan yang bebas dan imparsial.

"Menkumham tidak konsisten, tidak cermat, dan mengenyampingkan hukum," ujar tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

Suryadharma menambahkan, surat Menhuk dan HAM tersebut sangat bersifat politis. Pasalnya, surat itu diteken hanya satu hari setelah Yassona Laoly dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita sangat menyesalkan lahirnya surat keputusan tersebut. Surat keputusan tersebut bisa menjadi torehan noda hitam di awal pemerintahan Jokowi-JK," ucap dia.

Pengesahan PPP kubu Romy tercatat dalam Surat Keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Yassona sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya menilai kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy adalah sah. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara. (Baca: Menkumham Persilakan Gugat Keputusannya Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Romy)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com