Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut "Ngamuk" di Sidang Paripurna, PPP Akan Gugat Pimpinan DPR

Kompas.com - 29/10/2014, 01:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, M Romahurmuziy, mengancam melaporkan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR. Gugatan hukum lewat jalur pengadilan tata usaha negara juga akan ditempuh.

Ancaman ini merupakan buntut dari sidang paripurna pemilihan alat kelengkapan DPR, Selasa (27/10/2014),  yang dipimpin Agus dan berujung ricuh. Menurut Romahurmuziy, Agus telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan Fraksi PPP di DPR pada 1 Oktober 2014.

Surat tersebut, kata Romahurmuziy, berisi susunan pimpinan Fraksi PPP di DPR, yang terdiri atas Penasihat Ketua M Romahurmuziy, Ketua Hasrul Azwar, Wakil Ketua Saifullah Tamliha, dan Sekretaris Arwani Thomafi.

“Dengan sengaja pimpinan mengabaikan surat Ketua Fraksi PPP yang dialasi oleh surat DPP partai, dan ada keputusan sepihak dari pimpinan rapat saudara Agus Hermanto,” kata Romahurmuziy di Jakarta, Selasa malam. (Baca juga: Ini Alasan Fraksi PPP "Ngamuk" di DPR).

Romahurmuziy menambahkan, pada 21 Oktober 2014 DPP PPP telah menggelar rapat pengurus harian untuk menyikapi hasil Muktamar VIII di Surabaya yang berlangsung pada 15 Oktober 2014 hingga 18 Oktober 2014.

Dalam rapat tersebut, kata Romahurmuziy, telah diputuskan susunan pimipinan Fraksi PPP di DPR. Namun, dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, komposisi fraksi ini tak diindahkan oleh pimpinan DPR.

Sidang paripurna DPR tetap menggunakan komposisi pimpinan Fraksi PPP di DPR versi Ketua Umum PPP Suryadharma Ali untuk pengajuan paket calon pimpinan alat kelengkapan DPR bersama Koalisi Merah Putih.

"PPP akan lakukan gugatan atas tindakan pimpinan, baik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan atau jalur PTUN,” tegas Romahurmuziy. Dia pun berpendapat sikap pimpinan DPR ini juga tak mendinginkan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di parlemen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com