Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Sejumlah Lahan Ade Swara di Karawang

Kompas.com - 28/10/2014, 23:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bupati Karawang Ade Swara, Haryo B Wibowo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik kliennya dan istri Ade Swara, Nurlatifah. Penyitaan ini terkait kasus dugaan pencucian uang dan pemerasan di Kabupaten Karawang yang menjerat keduanya sebagai tersangka. 

"Benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012," kata Haryo, seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/10/2014) malam.

Selain rumah, kata Haryo, sebagian besar aset yang disita KPK berupa lahan di Karawang. Haryo menyebutkan, ada empat lahan di lokasi berbeda disita dari Ade dan Nurlatifah.

"Sebagian besar tanah di Karawang. Ada juga rumah di Jakarta," kata Haryo.

Haryo mengatakan, proses penyidikan kliennya di KPK tidak lama lagi akan rampung. Berkas perkara Ade dan Nurlatifah akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Pemeriksaan tinggal sekali lagi, sedikit lagi (selesai). Sidang di Bandung," ujarnya.

Seusai diperiksa, Ade mengaku ditanya mengenai penghasilan dan sejumlah aset yang dimilikinya. Ia mengatakan, sawah seluas 700 meter di Karawang yang diatasnamakan anaknya, Gina F Swara, pun tak luput dari penyitaan.

"Itu yang kemarin tentang sawah yang 700 meter itu. (Aset) yang lain-lain masih dalam pemeriksaan," kata Ade.

KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Namun, menurut Haryo, harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Haryo mengatakan, Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dolar berjumlah 424.329 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com