Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan Kemenhut dan Lingkungan Hidup Dapat Timbulkan Kerumitan

Kompas.com - 24/10/2014, 17:48 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan bahwa sebaiknya kementerian tersebut dipisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jika kedua kementerian itu dijadikan satu, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kerumitan kerja.

Hal itu disampaikan oleh Bambang ketika mewakili Kemenhut untuk memberikan pandangan kepada pimpinan DPR terkait rencana Presiden Joko Widodo menggabungkan Kemenhut dan Kementerian LH. Menurut Bambang, idealnya kedua kementerian itu tetap berdiri sendiri.

"Idealnya jangan digabung dalam satu kementerian karena Kementerian Lingkungan Hidup mengontrol semua sektor," kata Bambang seusai menemui pimpinan DPR, Jumat (24/10/2014) sore di Kompleks Parlemen.

Bambang menjelaskan, penggabungan Kemenhut dan Kementerian Lingkungan Hidup akan melahirkan hambatan dalam alokasi anggaran. Khususnya alokasi dan penggunaan anggaran di ujung tahun 2014 ini.

"Politik anggaran kita mengikuti fungsi. Nah, ketika digabung dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup berarti ada fungsi baru, harus ada bujet baru, harus revisi dulu, sementara waktu sisa dua bulan lagi," ujarnya.

Selain itu, Bambang berpendapat bahwa penggabungan kedua kementerian itu juga akan menimbulkan kerumitan pada bidang kerja karena masing-masing memiliki fokus berbeda. Fokus Kementerian LH jauh lebih besar dibanding Kemenhut yang hanya di tatanan implementasi.

"Kalau melakukan perizinan, analisis mengenai dampak lingkungannya kan dari (Kementerian) Lingkungan hidup. Nah, kalau pemberian amdal digabung dengan pihak yang diberi izin, tentu ada conflict of interest," ujar dia.

Meski demikian, Bambang memahami posisinya hanya sebagai pihak yang memberikan pandangan pada DPR. Ia menyatakan bahwa Kemenhut tidak dalam porsi menerima atau menyetujui rencana Presiden Jokowi menggabungkan atau memisahkan kementerian-kementeriannya.

Rencana penggabungan kedua kementerian itu muncul setelah Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan atas perubahan nomenklatur kementerian. DPR harus memberikan pertimbangan paling lambat tujuh hari setelah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 22 Oktober 2014. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, surat tentang pertimbangan DPR akan disampaikan kepada Presiden Jokowi paling lambat 27 Oktober 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com