Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Hilangkan Obyek UU Pilkada

Kompas.com - 24/10/2014, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggugurkan semua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sebab, obyek permohonan uji materi itu sudah hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar pimpinan sidang yang juga Ketua MK Hamdan Zoelva saat pembacaan putusan, Kamis (23/10/2014).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Muhammad Alim mengutip Pasal 205 Perppu 1/2014: "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Atas kondisi itu, lima pemohon menyatakan menarik permohonan. MK mengeluarkan penetapan pencabutan permohonan yang dilakukan Sunggul Hamonangan Sirait dan kawan-kawan, I Hendrasmo dan Sebastian Salang dkk, Andi Gani Nena Wea dkk, Budhi Sutardjo dkk, dan Mudhofir dkk. Dengan pencabutan itu, mereka tidak dapat lagi mengajukan uji materi terhadap ketentuan sama pada masa mendatang.

Sementara yang lainnya melanjutkan pengujian sehingga MK mengeluarkan putusan untuk Supriyadi Widodo Eddyono dkk, OC Kaligis, Budhi Sarwono dkk, Mohammad Mova Al Afghani, dan T Yamli dkk.

Tidak mencabut

OC Kaligis, seusai sidang, mengatakan, pihaknya memang memilih untuk tidak mencabut permohonan. Pasalnya, dirinya khawatir tidak bisa lagi menguji UU tersebut jika nantinya UU Pilkada hidup lagi. Kemungkinan tersebut bisa saja terjadi apabila Perppu 1/2014 ditolak oleh DPR.

Budhi Sarwono dan Boyamin Saiman memilih langsung mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Perppu 1/2014. Pendaftaran dilakukan kemarin sesaat sebelum sidang pembacaan putusan UU Pilkada.

Menurut Boyamin, permohonan sebagai pihak terkait diajukan Wardoyo Wijaya (Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah) dan Budhi yang juga calon independen dalam pemilihan bupati Banjarnegara. Menurut dia, Wardoyo merasa berkepentingan dalam pengaturan pilkada langsung sebab berencana mengikuti kontestasi pilkada pada 2015.

”Meskipun dia adalah Ketua DPC PDI-P Sukoharjo, di mana PDI-P menguasai 24 kursi dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Sukoharjo, ia tetap ingin pilkada langsung oleh rakyat. Padahal, ia sebenarnya bisa saja memenangi pemilihan hanya dengan didukung oleh PDI-P,” ujar Boyamin.

Hingga saat ini, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian Perppu 1/2014 yang diajukan antara lain oleh Moch Syairul, Edward Dewaruci dkk, Didi Suprianto dkk, Arif Fathurohman, Yanda Zaihifni Ishak dkk, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, dan Hendra Otakan Indersyah. Namun, semua permohonan itu belum diregister di dalam Buku Register Perkara Konstitusi.

Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengatakan, MK bisa saja menyidangkan pengujian Perppu tanpa harus menunggu proses politik di DPR. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com