Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Kabinet Jokowi Baru Bisa Dilakukan Pekan Depan?

Kompas.com - 23/10/2014, 07:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Presiden Joko Widodo batal mengumumkan formasi kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10/2014) malam. Belum ada alasan jelas mengapa kabinet belum juga diumumkan oleh kepala pemerintahan. Namun, pengamat menilai hal itu lantaran terkait perubahan nomenklatur kabinet.

Adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno yang menyebutkan persoalan itu. Dia menjadi bagian dalam tim sinkronisasi dalam Tim Transisi Jokowi-JK.

"Menurut Undang-Undang Kementerian itu, kalau ada perubahan nomenklatur, itu kan harus dimintakan pertimbangan DPR," kata Pratikno saat ditemui Kompas.com, Kompas TV, dan Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/10/2014). (Baca: Pengumuman Kabinet Jokowi Terbentur Perubahan Nomenklatur)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perubahan nomenklatur perlu meminta pertimbangan DPR. Berikut bunyi Pasal 19 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Pasal 19 ayat (1): Perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2): Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3): Apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. (Baca:  Ini Dasar Hukum Jokowi Harus Lapor ke DPR soal Perubahan Nomenklaturnya)

Sementara itu, dalam Tata Tertib DPR 2014, Pasal 21 ayat (2) huruf f tentang tugas pimpinan DPR disebutkan, "Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi dan pimpinan komisi yang terkait."

Jika mengacu pada Tatib DPR 2014, pada saat ini, belum terbentuk pimpinan komisi yang terkait. Sementara itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 19 ayat (3) disebutkan, "Jika seminggu belum ada jawaban, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangannya."

Dengan kata lain, jika Jokowi ingin mengikuti asas taat peraturan perundang-undangan, pengumuman kabinet akan ia lakukan seminggu sejak ia mengirim surat ke pimpinan DPR. Jokowi mengirim surat tersebut pada Rabu (22/10/2014). Jika memang begitu adanya, pengumuman kabinet pemerintahan Jokowi-JK akan dilakukan pada pekan depan.

Hal itu di luar dari persoalan polemik label "merah" dan "kuning" yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketika itu, sebanyak 8 calon menteri dari 43 yang diminta Jokowi diberikan label "kuning" dan "merah", yang artinya berpotensi jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com