Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Empat Anggota Sindikat Narkotika Internasional

Kompas.com - 10/10/2014, 13:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengungkapkan, kepolisian melakukan penyelidikan selama empat bulan sebelum mengungkap adanya gerakan sindikat narkotika internasional. Setelah mengetahui adanya upaya pengedaran sabu melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, kepolisian mulai bergerak mencari para pengedar.

"Ada pemasukan barang yang dicurigai di Pelabuhan Tanjung Priuk sehingga kita lakukan pendalaman," ujar Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Sutarman mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang warga negara Indonesia yang bernama Agung Nugroho pada 23 September 2014 di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, kata Sutarman, polisi menyita 4,5 kilogram saabu dan dua buah telepon genggam.

"Barang ini diduga berasal dari Tiongkok. Dia mendapat sabu dari warga Tiongkok bernama LTY dan HRN," kata Sutarman.

Kemudian, polisi kembali meringkus tersangka penyelundupan yang merupakan warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau pada 24 September 2014 di Hotel Hariston, Jakarta Utara. Dari tersangka kedua, polisi menyita 25 kilogram sabu dan dua buah telepon genggam.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, ternyata masuh ada sindikatnya yang di Indonesia," ujarnya.

Pada hari yang sama dengan penangkapan Lo Tin Yau, polisi menangkap warga negara Tiongkok bernama Chau Fan Chuen di Hotel Fave, Jakarta Utara. Sutarman mengatakan, barang bukti sabu yang disita dari Chau Fan Chuen disimpan di Apartemen Green Bay Pluit.

"Dari situ disita 34 kilogram narkotika jenis sabu dan dua buah handphone," ujar Sutarman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Chau Fai Chuen, terungkap bahwa modus operandi penyelundupan sabu dengan memasukkannya ke dalam kemasan manisan jeruk yang dikirimkan dari Hongkong ke Indonesia.

Polisi pun kembali mengincar tersangka berikutnya, yaitu warga negara Hongkong bernama Fan Koong Hung. Sutarman mengatakan, Fan Koong Hung mengirimkan 21 dus sabu yang disamarkan dalam manisan jeruk dari Hongkong ke Tangerang pada 27 September 2014. Kemudian, pada 29 September 2014 Fan Koong Hung datang ke Indonesia untuk memastikan paketnya telah sampai ke tempat tujuan.

"Saat tersangka buka kiriman paket, polisi kemudian menangkapnya," ujar Sutarman.

Dari tangan Fan Koong Hung, polisi menyita delapan kilogram sabu dan tiga buah telepon genggam. Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com