Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap Empat Penyelundup Sabu dari Sindikat Internasional

Kompas.com - 10/10/2014, 13:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Indonesia menangkap empat penyelundup sabu yang merupakan bagian dari sindikat internasional peredaran narkotika. Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan, keempat orang tersebut terdiri dari warga negara Indonesia, Tiongkok, dan Hongkong.

"Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu, baru kami ketahui ada sindikat internasional narkotika yang melibatkan WNA (warga negara asing)," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Adapun empat orang penyelundup sabu yang diciduk Polri yaitu warga negara Indonesia bernama Agung Nugroho, warga negara Hongkong bernama Fan Koon Hung, dan dua warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau dan Chau Fai Chuen.

Berdasarkan hasil penelusuran, kata Sutarman, kepolisian mengetahui bahwa sindikat tersebut akan mengedarkan paket sabu melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada 22 September 2014. Setelah itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka penyelundupan shabu secara terpisah.

Dari keempat tersangka, polisi menyita 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar.

Sutarman mengatakan, sindikat tersebut aktif di tiga negara, yaitu Tiongkok, Hongkong, dan Indonesia. Di Indonesia, kata Sutarman, wilayah sasaran mereka untuk menyelundupkan paket sabu itu antara lain Jakarta, Palembang, Semarang, dan kota besar lainnya.

Sutarman menyatakan, kepolisian tidak berhenti pada empat orang tersebut. Saat ini, Polri yang bekerja sama dengan Kepolisian Hongkong masih mencari dua bandar dalam sindikat internasional itu.

"Masih ada bandar internasional yang masuk daftar pencarian orang. Inisial A dan B masih kita cari, bekerja sama dengan polisi Hongkong," kata Sutarman.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com