"Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak empat bulan lalu, baru kami ketahui ada sindikat internasional narkotika yang melibatkan WNA (warga negara asing)," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Adapun empat orang penyelundup sabu yang diciduk Polri yaitu warga negara Indonesia bernama Agung Nugroho, warga negara Hongkong bernama Fan Koon Hung, dan dua warga negara Tiongkok bernama Lo Tin Yau dan Chau Fai Chuen.
Berdasarkan hasil penelusuran, kata Sutarman, kepolisian mengetahui bahwa sindikat tersebut akan mengedarkan paket sabu melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, pada 22 September 2014. Setelah itu, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka penyelundupan shabu secara terpisah.
Dari keempat tersangka, polisi menyita 71,5 kilogram sabu dan sembilan buah telepon genggam. Sutarman menaksir nilai barang bukti yang disita sebesar Rp 143 miliar.
Sutarman mengatakan, sindikat tersebut aktif di tiga negara, yaitu Tiongkok, Hongkong, dan Indonesia. Di Indonesia, kata Sutarman, wilayah sasaran mereka untuk menyelundupkan paket sabu itu antara lain Jakarta, Palembang, Semarang, dan kota besar lainnya.
Sutarman menyatakan, kepolisian tidak berhenti pada empat orang tersebut. Saat ini, Polri yang bekerja sama dengan Kepolisian Hongkong masih mencari dua bandar dalam sindikat internasional itu.
"Masih ada bandar internasional yang masuk daftar pencarian orang. Inisial A dan B masih kita cari, bekerja sama dengan polisi Hongkong," kata Sutarman.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, subsidair Pasal 113, dan lebih subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun kurungan dan paling lama 20 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.