Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Prediksi Kerugian Negara dalam Kasus Haji Lebih dari Rp 1 Triliun

Kompas.com - 09/10/2014, 20:54 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012/2013 kurang lebih Rp 1,1 triliun. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, angka kerugian negara ini merupakan prediksi awal yang masih bisa berubah.

"Rp 1,1 triliun, tetap masih tentatif atau prediksi awal," kata Busyro melalui pesan singkat, Kamis (9/10/2014).

Busyro juga menyebut dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bagai "menggurita". Menurut Busyro, kasus ini tergolong menggurita karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya yang besar.

"Karena ini guritanya ada, kami belum bisa menentukan segera menahan Pak SDA (Suryadharama Ali), kemudian belum bisa menentukan tersangka. Nanti kalau sudah ada dua alat bukti untuk yang lain-lain, tinggal soal waktu saja," kata dia.

Busyro mengatakan, KPK akan menahan Suryadharma jika hasil pemeriksaan para saksi sudah menggambarkan gurita strukturalis dari kasus haji ini. Selain itu, menurut Busyro, kasus haji bisa dikembangkan ke banyak arah. KPK tidak berhenti pada penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Selama ditemukan dua alat bukti yang cukup, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka lain.

Mengenai arah pengembangan kasus ini, Busyro mengatakan bahwa sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan pihak swasta yang perlu diusut lebih jauh.

"Jika nanti swastanya dalam perkembangannya ada swasta, kami bisa proses juga, kami periksa," sambung dia. 

Adapun kerugian negara dalam kasus haji, Busyro mengatakan, nilainya masih dalam perhitungan KPK. Mantan Ketua Komisi Yudisial ini juga mengungkapkan adanya kendala yang dialami KPK dalam menyidik kasus haji. Salah satu kendalanya adalah lokasi kejadian perkara yang berada di Arab Saudi. Dengan Arab Saudi, menurut dia, Indonesia belum menjalin mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian kerja sama dalam bidang hukum sehingga mempersulit proses penyidikan.

"Tapi, kami sudah melangkah melalui Kemenlu yang Timur Tengah," kata Busyro.

Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politikus PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Sebelumnya, Busyro juga menyampaikan KPK bisa mengusut indikasi gratifikasi berupa kuota haji yang diterima para anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Bocorkan Duet Khofifah-Emil di Pilkada, Airlangga: Semua Akan Positif...

Nasional
Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri Saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P pada Pilkada DKI 2024 ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com