Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meris Lobi Pelatih Golf Rudi Rubiandini agar SKK Migas Keluarkan Surat Rekomendasi

Kompas.com - 09/10/2014, 18:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon terus melobi Deviardi, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, untuk mendesak Rudi mengeluarkan rekomendasi dalam penetapan penyesuaian harga gas PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Hal itu terungkap dalam persidangan Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, saat jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan antara Meris dan Deviardi, Kamis (9/10/2014).

"Kita belakangan ini enggak bisa ketemu Pak Menteri kan kalau belum ada surat dari SKK kan, Bang, gitu tuh. Penetapan kami dulu yang dikejar suratnya, Bang. Gitu Bang, nyampein ke Pak Rudi dong, Bang. Izin, Bang," demikian kutipan yang diduga suara Meris, dalam percakapan telepon tersebut.

Namun, tidak diketahui siapa menteri yang disebutkan dalam percakapan itu. Mendengar permintaan itu, menurut rekaman, Deviardi hanya menanggapi singkat dengan gumaman suara. Wanita yang diklaim Deviardi sebagai Meris itu pun meminta agar pemberian surat rekomendasi terhadap perusahaannya diprioritaskan. Ia juga meminta Deviardi menyampaikan kepada Rudi untuk segera menetapkan surat penurunan harga gas KPI kepada menteri.

"Bagaimana cara Beliau-lah, Bang, sebagai apa... dan SKK rekomendasinya keluar untuk KPI ya, Bang. Ya, gitu," ujarnya.

Dalam surat dakwaan Meris, Komisaris Utama PT KPI Marihad Simbolon mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2012. Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan rapat. Hasilnya, usulan perubahan formula gas yang diajukan PT KPI tidak dapat dipenuhi karena mengakibatkan penurunan penerimaan negara.

Kemudian, sekitar Maret 2013, Rudi bertemu dengan Marihad di kantor SKK Migas. dalam pertemuan tersebut, Marihad mengeluhkan bahwa tingginya formula harga gas untuk PT KPI dapat mengakibatkan perusahaannya tutup dan memberhentikan karyawannya secara massal. Dalam pertemuan berikutnya di Gunung Geulis Country Club Kabupaten Bogor, Marihad memperkenalkan Meris kepada Rudi dan Deviardi. Marihad pun kembali menyampaikan keluhannya terkait formula harga gas pada kesempatan itu.

Atas penyampaian tersebut, Rudi mengatakan akan mencari solusi dan akan berkoordinasi dengan bidang komersialisasi gas yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kementerian ESDM. Dalam dakwaannya, Meris diduga menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com