Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Periode di DPR, Anggota Tertua Ini "Pede" Pimpin Acara Pelantikan

Kompas.com - 01/10/2014, 13:05 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Golkar, Popong Otje Djundjunan, dipilih menjadi pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pelantikan anggota DPR terpilih, Rabu (1/10/2014). Meski sudah berusia 76 tahun, Popong mengaku tidak grogi apabila harus duduk di depan podium dan memimpin 559 anggota DPR terpilih lainnya.

"Sudah biasa atuh saya mah pimpin rapat. Enggak ada persiapan," ujar perempuan yang akrab disapa Ceu Popong itu.

Popong menjadi politisi sejak 1987 dan kini sudah lima periode menjadi wakil rakyat. Pada periode 2009-2014, Popong merupakan anggota Komisi IX DPR. Tahun ini ia terpilih kembali sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat I.

Popong menuturkan, dirinya diberitahu akan menjadi pimpinan sementara DPR yang memimpin proses pelantikan karena dia adalah anggota paling tua di DPR. Setelah mengetahui susunan acaranya, Popong mendapatkan surat pemberitahuan secara resmi soal tugas perdananya sebagai anggota DPR 2014-2019 itu.

"Kemarin sore ada surat pemberitahuan, atuh kumaha teu diberitahu mah kan. Kita lihat saja sistemnya, saya cuma mimpin," ucap dia.

Popong mengaku memimpin momen spesial hari ini tanpa persiapan. Mantan guru Bahasa Inggris itu merasa siap karena sudah kerap menjadi pemimpin sejak kecil. "Bukan sombong, saya sebagai aktivis dari SD," seloroh perempuan lulusan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung tahun 1982 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com