Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Capaian Kerja DPR 2009-2014

Kompas.com - 30/09/2014, 14:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Marzuki Alie memimpin jalannya sidang paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2014 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Marzuki menyampaikan sejumlah kegiatan dan rancangan undang-undang yang telah diselesaikan DPR.

Di awal pidatonya, Marzuki menyatakan bahwa masa kerja anggota DPR pada sidang I cukup pendek, hanya 33 hari kerja. Namun, DPR telah menyelesaikan sejumlah RUU yang berkaitan dengan tugasnya, yakni di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di bidang legislasi, misalnya, setidaknya sudah ada 126 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, yang terdiri atas RUU prioritas yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah untuk lima tahun dan RUU kumulatif terbuka. RUU prioritas itu meliputi UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU tentang Desa, serta UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun RUU kumulatif itu meliputi kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, kumulatif terbuka tentang APBN, dan kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Di dalam fungsi anggaran, pada masa sidang I ada dua RUU tentang anggaran yang telah diselesaikan, yaitu RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2013 dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2015. Namun, selama kurun waktu lima tahun, DPR telah menyelesaikan 16 RUU di bidang anggaran," kata Marzuki.

Masih dalam kesempatan itu, Marzuki mengatakan, ada 27 RUU prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I, baik di komisi maupun di panitia khusus. Hal itu meliputi RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perubahan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Adapun di bidang pengawasan, DPR menyoroti situasi politik yang berkembang selama satu tahun terakhir. Selama kurun waktu itu, terjadi dua proses pemilihan besar, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Meski demikian, kedua proses itu tak mengganggu jalannya pengawasan terhadap pemerintahan.

Marzuki menyebutkan, DPR tetap membentuk panitia kerja untuk mengusut sejumlah persoalan. Panitia kerja itu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang ada dalam bentuk rapat kerja, seperti Timwas Century, Timwas Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, Timwas TKI, dan Timwas Pengawasan Penyelenggaraan Haji.

Selain menyelesaikan tiga fungsi tugasnya, DPR juga telah menetapkan sejumlah pejabat publik selama kurun waktu lima tahun terakhir, di antaranya lima anggota Badan Pemeriksa Keuanga yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Selanjutnya, ada juga uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com