Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pengesahan, Ini Hal yang Masih Diperdebatkan di RUU Pilkada

Kompas.com - 24/09/2014, 12:30 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/9/2014). Sehari menjelang pengesahannya, ada beberapa hal yang masih diperdebatkan dalam RUU tersebut. Apa saja?

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menjelaskan, sampai saat ini, ada tiga hal yang menemukan kata sepakat di internal Panja dan Komisi II. Tiga hal itu adalah terkait mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung atau tidak langsung (melalui DPRD), opsi pilkada menggunakan sistem paket atau tidak paket, serta aturan mengenai politik dinasti.

"Perdebatannya sengit, khususnya terkait pilkada langsung dan tidak langsung," kata Hakam, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Hakam mengungkapkan, perdebatan terkait opsi pilkada paket dan politik dinasti akan dikerucutkan dalam rapat Panja RUU Pilkada yang rencananya digelar di Komisi II DPR, Rabu siang. Sementara itu, perdebatan mengenai pilkada langsung dan tidak langsung kemungkinan besar akan dibawa sampai ke sidang paripurna pada Kamis (25/9/2014).

"Semoga nanti siang bisa kita kerucutkan. Tapi, untuk pilkada langsung dan tidak langsung, perdebatannya masih sangat signifikan," ujarnya.

Di luar tiga hal itu, kata Hakam, masih ada dua isu yang belum disepakati, yakni usulan dari Komisi II DPR mengenai pilkada satu putaran dan usulan Partai Demokrat tentang syarat uji publik yang menentukan lulus atau tidak lulus. Menurut Hakam, semua usulan Partai Demokrat telah terakomodasi dalam draf RUU Pilkada. Hanya, untuk uji publik, semua fraksi, selain Demokrat, menyetujui ujian tersebut dilakukan terbuka dan tak menentukan lulus atau tidaknya calon kepala daerah.

"Usulan pilkada satu putaran diusulkan beberapa fraksi. Sementara itu, usulan Demokrat tentang uji publik yang menjadi syarat kelulusan kandidat belum bisa dimasukkan karena tak disetujui semua fraksi," katanya.

Berikut adalah 10 syarat yang diajukan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung.

1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota
2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan
3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai
6. Meminta agar fitnah dan kampanye hitam dilarang
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada
9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com